GridPop.ID - Seorang pria di Mamasa nekat menyetubuhi adik iparnya sendiri.
Kasus ini sempat membuat geger warga di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Sulawesi Barat.
Adalah HR (32) pelaku pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri.
Dilansir dari Tribun Timur, HR diringkus Satuan Resere Kriminal (Reskrim) Polres Mamasa, Sulawesi Barat karena ketauan memperkosa anak berusia 16 tahun.
Diketahui korban HR adalah adik iparnya sendiri.
Kasat Resrim Polres Mamasa mengungkapkan, tersangka HR awalnya tergiur kepada korban yang juga merupakan adik iparnya sendiri.
Diungkap Dedi, pelaku tertarik pada korban karena sering berpakaian minim jika sedang berada di rumah.
"Jadi, tersangka ini awalnya bernafsu melihat korban karena sering memakai celana pendek di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa.
Lanjut Dedi, menyebutkan HR telah melakukan aksi bejatnya beberapa kali.
HR melakukannya aksinya secara paksa baik siang maupun malam, ketika istrinya sedang tidur atau keluar rumah.
Korban tidak berani melapor lantaran diancam akan dibunuh.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto.
Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya, di sana orang tuanya melihat ada kelainan pada tubuh putri mereka.
Karena curiga, korban langusung dibawah ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan medis dan dinyatakan hamil.
“Awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangga di Kabupaten Polewali Mandar. Namun karena tempat kejadianya di Kabupaten Mamasa, sehingga pihak Polsek Matangga meneruskan laporan ini ke Polres Mamasa,” Kata Iptu Dedi Yulianto.
Pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 November.
Saat ini tersangka HR mendekam di sel tahanan Polres Mamasa.
Ia diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.
Kasus serupa pernah terjadi di Prabumulih.
Melansir dari Tribun Bogor, IM pelaku, memperkosa adik iparnya sendiri, NA (15) karena tak kuat melihat penampilan sang adik yang kerap mengenakan pakaian tipis saat di rumah.
Pelaku IM pun langsung masuk ke kamar adik iparnya NA yang masih berusia 15 tahun.
"Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton tv dia keluar kamar dengan pakaian seksi," kata IM dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunsumsel.com.
Dihadapan poliis, IM pun menceritakan saat pertama mengajak adik iparnya MA berhubungan intim.
IM mengatakan, kejadian itu pertama kali sekitar awal bulan Mei 2019. (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribuntimur.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar