"Hanya percobaan, jadi tidak perlu ditahan," kata Hendarsam saat jumpa pers di kediaman Dhani, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Sesuai aturan hukum, pidana percobaan tersebut tidak mengharuskan Dhani menjalaninya di penjara.
Melainkan, suami Mulan Jameela itu wajib lapor ke Kejari Surabaya secara rutin.
Hendarsam berharap Dhani bisa melewati pidana percobaannya dengan baik.
Sebab, jika di tengah jalan kliennya itu kembali tersandung masalah hukum, otomatis Dhani harus menjalani pidana percobaan itu di penjara.
"Insya Allah setelah bebas ini, Mas Dhani sudah tidak ada masalah hukum lagi, begitu juga perkara Surabaya (vlog idiot)," ucapnya.
Sebelumnya, "vlog idiot" yang diambil Ahmad Dhani pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya itu berujung pada masalah hukum.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, 11 Juni 2019 lalu.
Merasa keberatan, pihak Ahmad Dhani mengajukan banding. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memotong hukuman Ahmad Dhani menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan.
Diketahui, Ahmad Dhani terlibat dalam dua kasus berturut-turut. Pertama, ujaran kebencian yang disidangkan di PN Jakarta Selatan. Kedua, pencemaran nama baik yang disidangkan di PN Surabaya, Jawa Timur.
Atas perkara yang disidangkan di PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dinyatakan telah menyelesaikan hukumannya dan bebas pada 30 Desember 2019. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar