GridPop.ID - Selain dibongkar makamnya, jenazah Lina juga diotopsi guna membongkar penyebab kematiannya.
Pada otopsi tersebut, tim forensik juga mengambil sampel racun dari jenazah Lina.
Ternyata, sampel racun pada jenazah Lina tersebut juga sama pentingnya untuk mengungkap kandungan zat pada tubuh manusia sebelum meninggal.
Mengutip dari Kompas.com, tim forensik dan penyidik Polrestabes Bandung membongkar makan mantan istri Sule itu, Kamis (9/1/2020).
Makan di Jalan Sekelimus Utara 1 Kelurahan Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, itu dibongkar setelah polisi menerima laporan dari anak Lina, Rizky Febian, Senin (6/1/2020).
Rizky melapor kepada polisi lantaran merasa ada kejanggalan pada kematian ibundanya.
Bukan hanya membongkar makam, polisi akan melakukan proses otopsi terhadap mayat Lina.
"Nanti dari hasil tim forensik akan dilakukan analisis penyebab kematian almarhumah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes S Erlangga.
Sebelumnya, polisi juga melakukan oleh TKP di kediaman Lina dan suami Lina saat ini, Teddy, pada Rabu (8/1/2020).
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, antara lain warga yang memandikan jenazah hingga pihak rumah sakit.
Sementara itu, dalam proses otopsi yang memakam waktu 4 jam, dilakukan oleh tim dokter forensik dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Polrestabes Bandung, dan Polda Jabar.
Polisi mengatakan, pihaknya mengambil sampel dari tubuh Lina.
Kemudian, Puslabfor Mabes Polri bakal mengambil sampel dan memeriksa apakah ada racun atau zat yang mengandung racun di dalam tubuh Lina. Itulah yang dinamakan sampel racun.
Saat otopsi, Dokter Forensik Sartika Asih telah mengambil sampel racun dalam tubuh jenazah Lina untuk kepentingan prosedur forensik yang bernama Toksikologi.
Lalu apakah toksikologi bertugas menyimpulkan sampel racun ini?
Dokter spesialis Forensik Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Berlian Isnia Fitrasanti menjelaskan bahwa Toksikologi ini merupakan ilmu tentang racun.
"Toksikologi itu ilmu tentang racun, semua tentang racun ya ilmunya toksikologi. Cara pemeriksaan, cara deteksi, cara racun bekerja dalam tubuh, ya itu masuk dalam toksikologi," kata Isnia saat dihubungi Jumat (10/1/2020).
Toksikologi sendiri merupakan bagian dari prosedural dari forensik, hasil analisis data dari toksilogi ini untuk melengkapi hasil akhir dari otopsi itu sendiri.
"Jadi kesimpulannya ini bukan hanya dari laporan visum, tidak hanya otopsi saja tapi juga memasukan laporan toksikologi dan laporan mikroskopik juga. Jadi semua di periksa," jelasnya.
Metode analisis sampel racun
Secara teknis, lanjutnya, analisis toksikologi ini ada pemeriksaan sederhana dan canggih.
Untuk pemeriksaan sederhana bisa dilakukan dengan mengambil darah, atau orang tubuh lain, misal hati, otot, urine, hingga rambut.
Sedang pemeriksaan canggih perlu menggunakan alat yang disebut kromatografi (has atau cair) dan mass specteometry.
"Itu untuk melihat cairan atau sesuatu sampel yang diperiksa apakah ada atau tidak, zat yang seharusnya tidak ada dalam tubuh," jelasnya.
Isnia mencotohkan, dalam suatu kasus kecelakaan lalu lintas, dokter forensik perlu melakukan pemeriksaan toksikologi.
Hal ini perlu dilakukan untuk mencari tahu penyebab kecelakaan tersebut.
"Misal yang kecelakaan lalu lintas, itu kan perlu diperiksa toksikologi, apakah dia mengkonsumsi obatan atau tidak saat berkendara," pungkasnya.
"Jadi emang pada dasarnya toksikologi itu harus dan perlu untuk tahu sebab kematiannya. Karena tidak selalu toksikologi memeriksa racun, ada kemungkin orang itu mati karena obatan seperti narkoba misalnya. Jadi itu perlu sekali," tambahnya. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar