Para tersangka akan dikenai pasal 36 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
AKBP Hendria Lesmana, memastikan bahwa para tersangka pemilik uang palsu hampir Rp 3 miliar tidak sempat mengedarkannya.
Karena itu warga diimbau tidak resah.
"Dari pengakuan para tersangka, belum ada yang diedarkan. Karena memang motif mereka ingin mengubah uang palsu itu jadi asli. Jadi saya mengimbau warga tetap tenang," kata Kapolres.
Karenanya, kata Kapolres, para tersangka berupaya mencari ke sana kemari keberadaan orang pintar yang bisa memenuhi harapan mereka.
"Tapi seperti diketahui, saat mereka datang ke Tasikmalaya, keburu ditangkap di check point Cikunir, Singaparna," ujar Hendria.
Kasus tersebut, kata Hendria, masih terus dikembangkan. Terutama upaya melacak dari mana para tersangka mendapatkan begitu banyak uang palsu tersebut. Yakni 29.600 lembar pecahan Rp 100.000.
"Kami masih terus berupaya mengembangkannya. Para tersangka masih diperiksa intensif," kata Kapolres.
Cari Orang Pintar
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, mengungkapkan para tersangka pembawa uang palsu saat disergap sedang mencari orang pintar atau dukun.
"Mereka itu, kan, orang Jakarta, Tangerang, dan Cianjur. Saat kami tangkap di check point Cikunir, Singaparna, sedang mencari orang pintar," kata Kasatreskrim, di Mapolres, Rabu (13/5/2020).
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar