GridPop.ID - Mulai tanggal 27 Agustus 2020 kemarin, bantuan subsidi upah (BSU) mulai disalurkan.
Terhitung sudah ada sebanyak 2,5 juta pekerja yang mendapatkan manfaat program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) ini.
Dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk empat bulan yang diberikan secara bertahap sudah secara langsung masuk ke nomor rekening penerima.
Meski begitu, masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan BSU salah satu syaratnya haruslah berstatus sebagai karyawan swasta dan/ pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau sudah penuhi syarat itu namun masih belum mendapatkan bantuan subsidi upah, apa yang harus kita lakukan?
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, peserta tersebut dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020) siang.
Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.
Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Uton Banja menyampaikan karyawan atau pegawai honorer yang memenuhi syarat itu dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.
"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Utoh, Sabtu (29/8/2020).
Baca Juga: Bukan Diundur Apalagi Dibatalkan, Ini Alasan Kenapa Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekeningmu!
Ia pun mengimbau perusahaan untuk memberikan data pegawainya dengan benar.
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis 27 Agustus 2020.
Data
Data pekerja yang disetorkan pihak perusahaan atau tempat pegawai bekerja akan dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah lolos validasi, data diberikan ke Kemnaker untuk dicek kelengkapan data sesuai syarat dan kriteria yang ada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) terdiri dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN, di mana akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh.
Penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta.
Dana dicairkan dalam dua tahap, pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta
Pemerintah menargetkan penerima manfaat bantuan ini sebanyak 15,7 juta orang.
Syarat
Pemerintah memberikan syarat bagi penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, meliputi:
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penuhi Syarat tapi Tak Terima Bantuan Karyawan Rp 600.000, Apa yang Harus Dilakukan?"
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar