GridPop.ID - Mulai hari ini, Senin (14/9/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebijakan-kebijakan baru mulai diberlakukan guna untuk menekan penyebaran virus corona yang beberapa hari belakangan ini semakin parah.
Jika PSBB sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mewajibkan masyarakat memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Kabar baiknya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan jika masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) saat PSBB Jakarta mulai berlaku.
Diberitakan dari Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.
Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Para operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar