Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman paling ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
Selama pemeriksaan, Gisella Anastasia sempat mengungkapkan fakta mengejutkan.
Setelah merekam dan mengirim video syur kepada tersangka MYD, Gisella Anastasia dalam pemeriksaan sebagai saksi mengaku ponsel yang dimilikinya hilang dan rusak.
Menurut penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, satu ponsel Gisel yang diakui rusak sempat dipegang oleh orang terdekatnya.
"Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Saat disinggung mengenai Gisel yang menyimpan video syur di dua ponselnya, Yusri membenarkannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar