"Kemudian pusat perbelanjaan dilakukan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB," katanya.
"Aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain, kapasitasnya menjadi 25 persen, dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB."
"Adapun untuk pemesanan atau pengambilan, itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional," tambah Anies.
Kegiatan di tempat ibadah juga akan dibatasi sebanyak 50 persen.
"Lalu, tempat ibadah dibatasi 50 persen seperti sekarang ini," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta akan menutup fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial budaya.
"Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan."
"Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup," kata Anies.
Selain itu, jam operasional transportasi umum di Jakarta hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar