"Kemudian transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen."
"Jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB."
"Sehingga, kantor dan kegiatan-kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB," terangnya.
Anies Baswedan berharap, kasus Covid-19 bisa segera tuntas jika pembatasan ini bisa didukung oleh semua pihak.
"Kita menginginkan agar ini segera tuntas, dan Januari ini kita lakukan bersama-sama."
"Mari kita bekerja sama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul, Anies Baswedan Sampaikan Aturan PSBB Ketat di Jakarta pada 11-25 Januari 2021
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar