GridPop.ID - Warga Twitter sempat dihebohkan dengan sebuah utas yang membawa nama Bali dalam tulisannya.
Utas tersebut diketahui berasal dari sebuah akun bernama @kristentootie.
Diketahui jika akun tersebut ternyata milik Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama asli Kristen Gray.
Ujung dari cuitannya tersebut, ia bersama rekan wanitanya yang bernama Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia.
Pasalnya informasi yang disebarkan dalam akun tersebut dianggap meresahkan masyarakat.
Ia dan temannya dideportasi pada Selasa (19/1/2021).
Dari cuitan Kristen Gray di akun Twitter @kristentootie menyebutkan, Bali memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Selain itu, Kristen Gray juga menyebut adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia di masa pandemi Covid-19.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Keputusan dideportasinya Kristen Gray dan teman wanitanya ini setelah mereka menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali pukul 10.00 hingga 18.00 WITA.
Dikutip dari Kompas.com, pengacara Kristen Gray, Erwin Siregar, menyebut bahwa kliennya syok dengan reaksi netizen Indonesia.
Kristen Gray dan teman wanitanya akhirnya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral pada Minggu (17/1/2021) lalu.
Kemudian, dia menyebut adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
WNA asal Amerika itu juga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book.
Berdasarkan pemeriksaan, Gray telah menjual sekitar 50 e-book dengan harga 30 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 422.000,00.
Adapun judul e-book tersebut yakni Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).
Selain menjual buku, ia juga menawarkan konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Untuk konsultasi itu, Gray memasang tarif sebesar 50 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 703.000,00 dengan durasi 45 menit.
"Bahwa yang bersangkutan menawarkan kepada orang asing untuk pindah ke Indonesia saat Corona."
"Itu jelas dituliskan dalam Twitternya dan ada di e-book yang bisa di-download, itu yang dilakukan di sini, dan itu hampir selama satu tahun," kata dia.
Duduk Perkara Kasus Kristen Gray
Ramainya kasus Kristen Gray di Twitter bermula ketika dirinya menceritakan pengalamannya pindah ke Bali pada 2019.
Dikutip dari Kompas.com, keputusan pindahnya Gray ke Bali setelah ia kehilangan pekerjaan.
Namun, ia tak bisa kembali ke kampung halamannya karena adanya pandemi Covid-19.
Selama di Bali, Kristen Gray mengaku bekerja di bidang desain grafis.
Kristen Gray juga menyinggung sejumlah hal yang membuatnya betah tinggal di Bali.
Baca Juga: Disewa WNA Timur Tengah di Vila, Begini Pengakuan Ladyboy Cipanas: Disuruh Joget-joget Dulu!
Satu di antaranya adalah karena biaya hidup di Bali yang lebih murah dibandingkan kampung halamannya, Amerika Serikat.
Selain itu, Kristen Gray juga mengajak WNA lainnya untuk berkunjung ke Bali meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Setelah menceritakan pengalamannya tinggal di Bali, Kristen Gray mendapatkan banyak kecaman dari warganet Indonesia.
Pihak Imigrasi mencari keberadaan Gray untuk mengonfirmasi perihal twitnya yang menawarkan kepada WNA cara masuk ke Bali saat pandemi Covid-19.
Imigrasi juga ingin mengetahui terkait pekerjaan Gray selama tinggal di Bali.
Baca Juga: Jadi Langganan WNA Timur Tengah, PSK di Cipanas Dipajang di Mobil Keliling Lalu Masuk ke Vila
Gray diketahui menggunakan visa kunjungan untuk sampai ke Bali.
Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah
Masih dikutip dari Kompas.com, setelah mendapatkan sanksi deportasi dari pihak imigrasi, Kristen Gray mengaku tidak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.
Kristen Gray bahkan mengaku dirinya tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay. Saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia, rupiah."
"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kristen Gray Akhirnya Dideportasi, Sempat Syok dengan Reaksi Netizen dan Sebut Ia Tidak Bersalah
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar