Merujuk Inmendagri disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Supermarket, pasar tradiosional, toko kelintong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam oprasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.
Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.
Selaras dengan penerapan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali, Pemerintah pun menggeontorkan bantuan sosial (bansos).
Dilansir dari Tribunnews.com, Presiden Jokowi dalam pengumumannya terkait perpanjangan PPKM Level 4, juga mengungkapkan pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar