GridPop.ID - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Level 4 yang merupakan istrilah baru dari PPKM Darurat.
PPKM Level 4 ini diberlakukan sejak 2 Juli hingga 2 Agusutus 2021.
Dikutip GridPop.ID dari Grid.ID, Presiden Joko Widodo mengumumkan secara langsung pemberlakukan PPKM Level 4 lewat kanal YouTue Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Presiden Jokowi.
Meskipun diperpanjang, terdapat beberapa aturan baru yang merupakan kelonggaran dari pemerintah bagi masyarakat.
Diberitakan Kompas.com dijelaskan ada beberapa perubahan peraturan terutama terkait pelonggaran terhadap usaha kecil.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup sementara kecuali untuk akses restoran, supermarket, pasar swalayan diperbolehkan selama pemberlakukan PPKM Level 4.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 Jadi Level 3 dan 4, Ternyata ini Perbedaannya
Merujuk Inmendagri disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Supermarket, pasar tradiosional, toko kelintong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam oprasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.
Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.
Selaras dengan penerapan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali, Pemerintah pun menggeontorkan bantuan sosial (bansos).
Dilansir dari Tribunnews.com, Presiden Jokowi dalam pengumumannya terkait perpanjangan PPKM Level 4, juga mengungkapkan pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Dan, penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait," ujarnya.
Berikut daftarnya:
1. Kartu Sembako Rp 200 ribu per bulan
2. Kartu Sembako PPKM
BACA JUGA
3. Bansos tunai Rp 300 ribu
4. Subsidi kuota internet
5. Diskon listrik
6. Subsidi gaji (BSU)
7. Bantuan beras
8. BPUM Rp 1,2 Juta
9. Bantuan untuk PKL Rp 1,2 juta
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar