"Kalau kami mendingan dilarang aja dine in (makan di tempat). Jadi tidak boleh makan di tempat atau take away karena aturan ini lucu," kata Mukroni.
Sebagai informasi, PPKM level 4 diperpanjang delapan hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Namun, ada beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.
Sementara itu, pada masa perpanjangan PPKM level 4, pengunjung boleh makan di tempat.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHealth.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar