GridPop.ID - Presiden Joko Widodo resmi menyatakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021 beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataan yang diumumkan pada Minggu (25/7/2021), Jokowi mengisyaratkan adanya pelonggaran aturan PPKM Level 4.
Salah satu aturan baru PPKM level 4 tersebut yaitu memperbolehkan makan di warteg selama 20 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ucap Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu.
Kendati demikian, kini Jokowi kembali membuat imbauan baru lagi.
Melansir dari GridHealth.ID, Presiden mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu lama menghabiskan waktu di warung makan atau tempat sejenis.
Hal tersebut dilakukan demi mencegah besarnya potensi penularan Covid-19.
"Presiden mengimbau agar dalam kondisi pandemi masyarakat dapat sebisa mungkin tidak makan di tempat," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/7/2021).
Jokowi menyarankan masyarakat untuk menggunakan sistem take away atau tidak makan di tempat.
Namun, apabila terpaksa makan di tempat, diimbau agar aktivitas tersebut dilakukan seefisien mungkin sehingga tak perlu menghabiskan banyak waktu.
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan tips aman makan di tempat selama PPKM level 4.
Melansir Kompas.com, Tito menilai waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung atau tempat sejenis, asal proses tersebut dilakukan tanpa banyak berbicara.
"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," kata Tito dalam YouTube Sekretariat Presiden yang dikutip pada Selasa (27/7/2021).
Tak hanya itu, Ia juga mengimbau masyarakat yang berada di tempat makan diminta untuk menghindari aktivitas mengobrol lama atau tertawa lepas.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," ujar Tito.
Serupa dengan Tito, Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak menilai makan di warteg 20 menit bisa dilakukan saat PPKM level 4.
Hal tersebut dia buktikan sendiri setelah mendatangi warteg di Jalan Tenggilis Mejoyo untuk mencoba makan siang dengan durasi waktu 20 menit.
Mantan Bupati Trenggalek itu mencoba makan di warung itu dengan lauk ampela, telor bumbu bali, ditambah sayur terong.
"Ternyata sangat cukup makan dalam waktu 20 menit, tentunya balik ke diri kita sendiri mau tertib atau tidak," ucapnya.
Berbeda dengan Tito dan Emil, Ketua Komunitas Warteg Nusantara menilai penyesuaian aturan PPKM level 4 itu tidak dapat diterapkan untuk rumah makan seperti warteg, di mana pembelinya harus memilih menu sebelum menyantapnya.
"Nanti kalau makan buru-buru kemudian tersedak, itu siapa yang bertanggung jawab?" kata Mukroni.
Dia menambahkan, pemerintah sebaiknya mengevaluasi aturan baru iu demi memperhatikan kesejahteraan pengusaha warteg dan pedagang kaki lima.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 Jadi Level 3 dan 4, Ternyata ini Perbedaannya
"Kalau kami mendingan dilarang aja dine in (makan di tempat). Jadi tidak boleh makan di tempat atau take away karena aturan ini lucu," kata Mukroni.
Sebagai informasi, PPKM level 4 diperpanjang delapan hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Namun, ada beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.
Sementara itu, pada masa perpanjangan PPKM level 4, pengunjung boleh makan di tempat.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHealth.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar