GridPop.ID - Penting bagi para pekerja memikirkan rencana masa depan di kala masuk usia pensiun.
Ya, perencanaan keuangan adalah salahsatu yang harus dipikirkan.
Pasalnya, saat masa usia pensiun, besaran pemasukan akan berkurang drastis dibandingkan dengan saat masih bekerja.
Sampai saat ini banyak orang yang berlomba-lomba untuk jadi PNS, TNI Polri.
Sebab, perihal keuangan pensiunan PNS, TNI dan Polri dianggap lebih terjamin.
Tak aneh jika ramai menjadi pilihan banyak anak muda saat ini karena posisi mentereng tersebut.
Selain memang dianggap mentereng, punya jabatan tinggi juga memberikan rencana masa depan yang lebih terencana.
Lantas, tahukah kamu batas usia pensiunan dan besaran gaji pensiunan PNS dan TNI Polri?
Seperti dilansir GridHits.ID dari Kompas.com, berikut ini batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri.
1. Pensiunan PNS
Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.
Untuk pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiunan yakni 60 tahun.
Jabatan fungsional memiliki masa pensiun sampai batas usia 65 tahun.
Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
2. Pensiunan TNI
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun.
Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahun untuk usia pensiunan TNI.
Diperpanjang hingga usia 58 tahun, rupanya bukan tanpa alasan.
Alasan utama diperpanjangnya usia pensiunan TNI agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.
3. Pensiunan Polri
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menjadi aturan yang memuatbatas usia pensiunan Polri.
Sesuai dengan Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun dan berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi.
Selain batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri simak juga berapa jumlah gaji pensiunan yang diterima oleh PNS seperti berikut ini:
- Gaji pokok pensiun PNS:
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
- Gaji pokok pensiunan janda dan duda PNSsebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
- Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Nah itu tadi batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri dan gaji yang diterima oleh PNS.
Lalu, usai di pensiun, para anggota TNI Polri beralih ke pekerjaan apa?
Dilansir dari Tribun Medan, di Tanah Air, lazim ditemui anggota Polri maupun TNI yang beralih menjadi petugas keamanan atau satpam di masa usia pensiun.
Dalam pasal 31 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020.
Batas usia pensiun bagi anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau TNI.
Rinciannya, 60 tahun untuk anggota dengan golongan kepangkatan pelaksana, 65 tahun untuk supervisor, serta 70 tahun bagi manajer.
Alasan lain tugas seorang satpam berakhir seperti tertuang dalam Pasal 30 yakni meninggal dunia, melanggar kode etik, memberi pernyataan tidak benar saat pendaftaran, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,GridHits.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar