2. Pensiunan TNI
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun.
Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahun untuk usia pensiunan TNI.
Diperpanjang hingga usia 58 tahun, rupanya bukan tanpa alasan.
Alasan utama diperpanjangnya usia pensiunan TNI agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.
3. Pensiunan Polri
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menjadi aturan yang memuatbatas usia pensiunan Polri.
Sesuai dengan Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun dan berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi.
Selain batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri simak juga berapa jumlah gaji pensiunan yang diterima oleh PNS seperti berikut ini:
- Gaji pokok pensiun PNS:
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
- Gaji pokok pensiunan janda dan duda PNSsebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Source | : | Tribun Medan,GridHits.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar