tapi dalam tiga bulan utangnya melonjak jadi Rp 19 juta,” kata Putra kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Awal mula Putra meminjam uang di pinjol ilegal yaitu sekitar bulan Juni 2021.
Putra mengatakan, saat itu dirinya membuka akun aplikasi sharing like di internet.
Lantaran membutuhkan modal, ia pun mengajukan pinjaman online.
"Saya pinjam Rp 1 juta. Tak lama diajukan pinjaman itu cair,” ungkap Putra.
Putra awalnya sempat membayar pinjamannya itu dari penghasilan yang didapatkan.
Akan tetapi, tak lama aplikasi tempat dia menghasilkan uang tutup, pembayarannya mulai macet.
Setelah itu dia bisa membayar utang dengan dibantu orangtuanya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar