GridPop.ID - Kian hari korban jerat pinjaman online alias pinjol ilegal terus bertambah.
Terbaru, seorang mahasiswa yang terjerat pinjol ilegal membagikan kisahnya.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, mahasiswa bernama Putra tersebut harus mengalami nasib pahit setelah bunga pinjamannya kian membengkak dalam kurun waktu tiga bulan.
Bahkan utangnya naik hingga 19 kali lipat.
Mahasiswa asal Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tersebut akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian ini ke polisi.
Ia juga ingin mendapat perlindungan.
Diakuinya, dalam tiga bulan, utang yang sebelumnya hanya Rp 1 juta menjadi Rp 19 juta atau naik 19 kali lipat.
“Saya pinjam hanya Rp 1 juta untuk modal usaha,
tapi dalam tiga bulan utangnya melonjak jadi Rp 19 juta,” kata Putra kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Awal mula Putra meminjam uang di pinjol ilegal yaitu sekitar bulan Juni 2021.
Putra mengatakan, saat itu dirinya membuka akun aplikasi sharing like di internet.
Lantaran membutuhkan modal, ia pun mengajukan pinjaman online.
"Saya pinjam Rp 1 juta. Tak lama diajukan pinjaman itu cair,” ungkap Putra.
Putra awalnya sempat membayar pinjamannya itu dari penghasilan yang didapatkan.
Akan tetapi, tak lama aplikasi tempat dia menghasilkan uang tutup, pembayarannya mulai macet.
Setelah itu dia bisa membayar utang dengan dibantu orangtuanya.
Kini utang Putra masih tersisa Rp 12 juta.
Tapi, ia mengaku telah menyerah untuk melanjutkan pembayaran dan memilih untuk lapor polisi dalam waktu dekat ini.
"Saya sudah bayar sebagian, sekarang sisa utang saya Rp 12 juta.
Dalam waktu dekat ini, saya akan melapor ke polisi untuk meminta perlindungan dan menyelesaikan masalah pinjaman online ini,” ungkap Putra.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, polisi kembali menggerebek markas para debt collector pinjol ilegal di sebuah kamar kos di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/20/2021).
Berdasarkan laporan korban, kata polisi, debt collector tetap menagih uang hingga 20 kali lipat dari pinjaman awal.
"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta,
tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar