GridPop.ID - Kasus penggelapan surat tanah orang tua aktris Nirina Zubir masih terus bergulir.
Sampai saat ini, pihak kepolisian diketahui telah menetapkan lima tersangka dari kasus mafia tanah tersebut.
Yakni mantan asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita, Edrianto, Notaris PPAT Faridah, Notaris PPAT Ina Rosiana, dan Notaris PPAT Erwin Riduan.
Kelima tersangka itu bekerjasama untuk memalsukan sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
Pemalsuan yang terjadi sedari tahun 2016 itu baru terbongkar pada tahun 2019 lalu usai Ibunda Nirina meninggal dunia.
Diketahui bahwa Nirina Zubir alami kerugian sampai Rp 17 Miliar berkat ulah ART orang tuanya, Riri Khasmita yang tega menggelapkan 6 surat tanah sekaligus.
Dilansir dari Wartakotalive.com via GridHot.ID, kondisi tanah keluarga Nirina Zubir yang digelapkan kini terungkap bahwa sudah ditinggali oleh para pembeli.
Tiga pembeli sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir mengaku tak tahu harta tersebut hasil penggelapan.
Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin mengatakan pihaknya sudah memeriksa tiga pembeli sertifikat tanah yang dipalsukan asisten Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Hasilnya, tak ada niat jahat dalam pembelian tanah yang dipalsukan komplotan mafia tanah itu.
"Posisinya mereka pembeli beritikad baik. Jadi dia kan beli dari Riri, dia beli apa adanya dan semua itu ditempatin oleh mereka. Jadi statusnya saksi," ujar Kemas dihubungi Sabtu (4/12/2021).
Sehingga ketiga pembeli tanah tersebut tak terbukti berkomplot dengan Riri Khasmita.
Selain itu, tanah tersebut kini sudah ditempati oleh pembeli.
Biasanya kata Kemas, komplotan mafia tanah tak tinggal di tanah yang digelapkan, melainkan diagunkan di Bank.
Ketiga pembeli itu mengaku tak tahu menahu tanah yang dibelinya merupakan hasil dari sertifikat yang dicuri dan digelapkan dari keluarga Nirina Zubir.
"Jadi mereka jatuhnya malah korban dan dengan keadaan ini mereka pihak ketiga yang dirugikan juga. Kalau nanti sertifikatnya terjadi pembatalan segala macam kan haknya hilang juga," terang Kemas.
Terdapat enam sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina yang dibaliknamakan menjadi milik Riri.
Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain, sedangkan sisanya diagunkan ke bank oleh tersangka Riri.
Melansir dari Kompas,com, kuasa hukum artis Nirina Zubir, Ruben Jeffry, menuturkan, rencananya Nirina akan kembali membuat laporan terkait dugaan penggelapan dua aset tersebut.
"Iya akan kami laporin juga, cuma itu di Polres Bogor ya, jadi kami lagi cari waktu yang tepat. Mungkin dekat-dekat inilah kami buat laporan," tutur Ruben.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar