"Jadi mereka jatuhnya malah korban dan dengan keadaan ini mereka pihak ketiga yang dirugikan juga. Kalau nanti sertifikatnya terjadi pembatalan segala macam kan haknya hilang juga," terang Kemas.
Terdapat enam sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina yang dibaliknamakan menjadi milik Riri.
Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain, sedangkan sisanya diagunkan ke bank oleh tersangka Riri.
Melansir dari Kompas,com, kuasa hukum artis Nirina Zubir, Ruben Jeffry, menuturkan, rencananya Nirina akan kembali membuat laporan terkait dugaan penggelapan dua aset tersebut.
"Iya akan kami laporin juga, cuma itu di Polres Bogor ya, jadi kami lagi cari waktu yang tepat. Mungkin dekat-dekat inilah kami buat laporan," tutur Ruben.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar