GridPop.ID - Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akhirnya digelar.
Tubagus Joddy selaku tersangka dalam kasus ini turut hadir.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur pada, Kamis (27/1/2022).
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, Tubagus Joddy menghadapi dakwaan berlapis.
Dakwaan tersebut yakni Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bukan itu saja, ia juga didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun Joddy tak keberatan terkait dakwaan yang dibacakan.
“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.
Diketahui bahwa sopir mendiang Vanessa Angel hadir dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut.
Sementara para hakim, JPU, dan sang penasehat hukum menjalani persidangan di PN Jombang.
Nantinya sidang lanjutan digelar pada, Kamis (3/2/2022).
Eko Wahyudi selaku penasihat hukum Joddy berujar bahwa sang klien tak merasa keberatan terkait dakwaan yang dibacakan JPU.
Lebih lanjut, Joddy memang mengaku sedang mengantuk saat mengemudi mobil milik Vanessa dan Bibi.
Saat itu Joddy memacu kendaraan keluarga Vanessa dengan kecepatan lebih dari 120 km per jam.
Seperti diketahui bahwa batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol yakni minimal 60 kilometer dan maksimal 80 kilometer.
“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus.
Pada intinya kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai sidang.
Dilansir dari GridHot.ID, kondisi Joddy menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Joddy terlihat lebih kurus seolah menandakan dirinya mengalami depresi.
Kendati demikian, rupanya pihak keluarga Bibi Ardiansyah telah memberi maaf atas kesalahan Joddy.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story pada, Selasa (25/1/2022).
Faisal mengaku dirinya tak akan memberi tuntutan berat ke Joddy.
Harapan Faisal, pengadilan dapat memberi hukuman yang adil untuk Joddy.
"Nggak ada (tuntutan), toh anak saya sama almarhum juga tidak akan kembali," jelas Faisal.
Ia lantas menyerahkan segala proses hukum pada pihak pengadilan.
"Kalau memaafkan ya saya maafkan, tapi 'kan hukum tetap berjalan."
Sebenarnya semua itu berat menerimanya, memang kita sesama manusia kita maafkan," ujar Faisal.
GridPop.ID (*)
Source | : | GridHot.ID,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar