Keinginan tersebut disampaikan Tubagus saat Ketua Majelis Hamim Bambang Setyawan memintanya menjelaskan alasan mengajukan permohonan keringanan hukuman.
Dilansir dari Tribun Seleb, Joddy diketahui dituntut hukuman tujuh tahun penjara atas perbuatannya.
Joddy sebelumnya juga berkali-kali menyampaikan permintaan maafnya pada keluarga korban termasuk Gala Sky.
"Saya mohon maaf karena sudah mengecewakan banyak orang dengan adanya kejadian ini."
"Saya mohon maaf juga kepada Gala.
Mohon maaf karena ulahku, kamu kehilangan orang tuamu, kamu kehilangan orang yang paling kamu sayang, kamu kehilangan orang penting dalam hidup kamu," sesal Joddy.
Adapun kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi menegaskan bahwa terdapat unsur kelalaian yang dilakukan Joddy.
"Terdakwa mengakui memang ada kelalaian atas pembawaan mobil dari tol sebelum 555 sampai kejadian 672 itu ada kelalaian."
"Pertama Tubagus sempat bermain hp, kedua posisinya itu agak ngantuk, intinya seperti itu," tutur Eko.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar