GridPop.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya memasuki babak baru.
Herry Wirawan akhirnya menerima vonis yang jauh lebih berat dari sebelumnya.
Diketahui bahwa awalnya Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kini vonis tersebut dibatalkan.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya memvonis si predator seksual dengan hukuman mati.
Adapun vonis ini berkaitan dengan dikabulkannya permintaan banding dari Jaksa Kejati Jabar.
Dalam putusannya Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding JPU dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada, Senin (4/4/2022).
Dalam putusannya, hakim turut memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum ustaz cabul tersebut dengan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, pihak keluarga korban mengaku lega usai mengetahui vonis baru yang dijatuhkan pada Herry Wirawan.
Salah satu keluarga korban, AN (34) berujar bahwa ia serta kerabatnya hampir satu tahun memperjuangkan keadilan untuk anggota keluarganya.
"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Tak sampai di situ, AN mengatakan jika vonis mati terhadap Herry Wirawan adalah sebuah sejarah.
Ia lantas berharap agar hukuman mati ini dapat membuat para pelaku kejahatan seksual lain jera.
"Ucap syukur alhamdulillah.
Ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar