"Tersangka mengajak anaknya bunuh diri karena malu dengan suaminya," jelasnya.
Selama tujuh tahun pernikahan, tersangka menilai suaminya sangat baik dan tidak pernah marah.
"Selama menikah dengan suaminya dan dikaruniai 2 anak, yang pertama berusia 3,7 tahun dan yang kedua berusia 11 bulan, tidak pernah marah dan dia (tersangka) merasa bersalah sendiri dan meninggalkan rumah," terang Irwan.
"Dia pergi dari rumah karena malu dan menginap di hotel. Malamnya, setelah di hotel mencari cara bagaimana bunuh diri. Jadi tidak ada perencanaan sebelumnya," tambahnya.
RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 ayat c jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam hukuman selama maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar