GridPop.ID - Seorang ibu di Semarang gagal bunuh diri setelah membekap anaknya yang masih balita hingga tewas.
Melansir dari Kompas.com, RS (35) nekat melakukan aksinya karena malu ketahuan suami sudah menghabiskan uang tabungan Rp 39 juta di rekening untuk bayar pinjaman online (pinjol).
Kini ia terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Terlilit pinjol
RS mengaku, kartu identitas pribadi KTP miliknya digunakan oleh temannya berinisial SS untuk melakukan pinjaman ke pinjol.
"Utang tersebut atas nama dirinya. Namun uang utang tersebut justru digunakan temannya berinisial SS," terang Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Selanjutnya, polisi akan memburu teman pelaku pembunuhan tersebut berinisial SS untuk mencari alat bukti baru di balik pembunuhan yang dilakukan oleh RS.
Kabur dari rumah
Melansir dari Tribunnews.com, kasus ini berawal saat RS terlibat cekcok dengan suaminya. RS dimarahi lantaran telah menghabiskan uang tabungan tanpa izin.
Sebelumnya, suami RS kaget ketika uang di rekening semula berjumlah Rp 39 juta tinggal Rp 1 juta.
S kemudian kabur dari rumah dengan membawa anak balitanya pada Senin (9/5/2022). Saat itu, RS merasa takut karena kena marah sang suami.
"Dia menginap satu malam di sebuah hotel di Semarang," paparnya.
RS kemudian terlintas di pikiran untuk membunuh anaknya. Ia membekap anaknya sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa (10/5/2022).
Saat kejadian korban sedang tidur dengan memegang mainan mobil-mobilan. Lalu dibekap tersangka hingga meninggal dunia.
"Setelah korban meninggal dunia, pelaku mencoba bunuh diri dengan minum air sabun dan melilitkan lehernya menggunakan handuk yang ada di kamar," papar Irwan.
Usaha RS gagal setelah resepsionis hotel mendatangi kamar pukul 18.00 WIB.
Motif
Irwan mengungkapkan, motif RS habisi darah dagingnya sendiri karena malu sudah menggunakan uang tabungan.
"Tersangka mengajak anaknya bunuh diri karena malu dengan suaminya," jelasnya.
Selama tujuh tahun pernikahan, tersangka menilai suaminya sangat baik dan tidak pernah marah.
"Selama menikah dengan suaminya dan dikaruniai 2 anak, yang pertama berusia 3,7 tahun dan yang kedua berusia 11 bulan, tidak pernah marah dan dia (tersangka) merasa bersalah sendiri dan meninggalkan rumah," terang Irwan.
"Dia pergi dari rumah karena malu dan menginap di hotel. Malamnya, setelah di hotel mencari cara bagaimana bunuh diri. Jadi tidak ada perencanaan sebelumnya," tambahnya.
RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 ayat c jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam hukuman selama maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar