Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.
"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Iptu M Anshori.
Modus
Melansir dari Tribunnews.com, modus warga Kecamatan Ngunut untuk merudapaksa anak tirinya terungkap.
MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.
Diamankan
Kini tersangka telah diamankan Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/5/2022) setelah keluarga melapor ke Polres Tulungagung.
Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar