GridPop.ID - Kelakuan bejat seorang ayah tiri di Tulungagung akhirnya terungkap.
MT (43) sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merudapaksa anaknya, DY (12), sejak 2019.
Melansir dari Tribun Jogja, kasus ini bermula saat ibu kandung korban memergoki tindakan tak senonoh yang dilakukan DY sendirian di kamar.
Kejadian itu tepatnya terjadi pada Minggu (15/5/2022).
Sontak, ibu DY langsung mengorek penjelasan anaknya.
"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya. Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama merudapaksanya," ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (19/5/2022).
Dilakukan sejak 2019
Dalam pengakuan DY pada ibunya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.
Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.
Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.
"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Iptu M Anshori.
Modus
Melansir dari Tribunnews.com, modus warga Kecamatan Ngunut untuk merudapaksa anak tirinya terungkap.
MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.
Diamankan
Kini tersangka telah diamankan Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/5/2022) setelah keluarga melapor ke Polres Tulungagung.
Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar