Mereka kemudian memutuskan untuk menikah secara siri pada Juli 2021.
Tapi, setelah 10 bulan menikah baru terkuak jika selama ini suami Nur berdusta.
Nur pun memilih untuk menggugat suaminya ke Pengadilan Negeri Jambi.
Terdakwa juga mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.
"Saya kenal sejak bulan Mei tahun lalu.
Pernah nikah tanpa melalui KUA (nikah siri,red).
Saya dijauhkan dengan orang tua saya, selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (Ahnaf) itu bukan laki-laki," kata Nur, pada Selasa (14/6/2022).
"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan.
Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," terangnya.
Tak hanya itu, Nur pun pernah mengeluarkan uang sejumlah lebih dari Rp 30 juta untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
"Saya taunya dia mengaku bahwa dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, tepatnya New York.
Source | : | Tribun Jambi,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar