Diketahui pelaku turut merekam saat melakukan tindakan bejat itu.
"Tidak hanya video, tersangka juga mengambil foto menggunakan ponselnya saat melakukan tindakan tersebut terhadap korban," ujar Arif Budiman.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Melansir Tribun Jabar, pelaku hanya bisa tertunduk kala dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/7/2022).
Terdengar lirih suara SN saat menjawab pertanyaan yang diajukan Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.
"Saya lupa berapa kali, enggak ingat, tapi memang lebih dari sekali," ujar SN saat ditanya berapa kali melakukan tindakan bejatnya kepada korban.
Diakui pelaku, ia memang sengaja merekam saat melakukan tindakan bejatnya.
Alasannya yaitu agar video tersebut menjadi bahan ancaman jika korban menolak menuruti nafsu bejatnya.
Tak tanggung-tanggung, SN mengaku pernah mengunggah rekaman video tersebut ke story Instagram hingga WhatsApp.
"(Korban) menolak sehingga saya unggah, tapi dihapus lagi karena menurut setelah diancam itu," kata SN di hadapan petugas.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar