Bukan tanpa alasan, wanita yang akrab disapa Nyai tersebut batal ditahan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
"Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan.
Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," pungkasnya.
Melansir Kompas.com, Shinto menampaikan informasi terkait permohonan penagguhan penahanan yang dilakukan oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita.
Melalui permohonan penangguhan penahanannya, Fahmi mengajukan status Nikita yang harus menjaga tiga anaknya di rumah.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat (22/7/2022).
Meski diperbolehkan pulang, tapi Nikita harus menjalani wajib lapor.
Pun ia harus bersikap kooperatif.
"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," kata Shinto.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar