GridPop.ID - Kasus UU ITE dan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani terus menjadi sorotan.
Sebelumnya diketahui bahwa rumah Nikita Mirzani digerebek polisi hingga berujung dilakukan penjemputan paksa.
Kini ponsel genggam dan akun Instagram Nikita Mirzani disita.
Melansir Tribun Seleb, penyitaan tersebut dilakukan setelah sang artis penuh kontroversi tersebut menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Satu iPhone 12 warna biru dan satu akun Instagram atas nama NM," ujar Shinto dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Dikatakan bahwa sikap ibu tiga anak tersebut dinilai kooperatif.
Selain itu juga Nikita bersedia menyerahkan sejumlah alat bukti tersebut.
"Tadi kami sudah komunikasi dengan penasehat hukum, menjamin bahwa ibu NM akan kooperatif," ucap Shinto.
Baca Juga: Ditangkap Paksa Lantaran Dinilai Tak Kooperatif, Nikita Mirzani: Semangat Sekali Mau Menahan Saya
"Tadi juga sudah menyerahkan handphone dan akun Instagram, jadi itu sudah merepresentasikan sikap kooperatif," imbuhnya.
Adapun Nikita tak ditahan di Polresta Serang Kota.
Bukan tanpa alasan, wanita yang akrab disapa Nyai tersebut batal ditahan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
"Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan.
Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," pungkasnya.
Melansir Kompas.com, Shinto menampaikan informasi terkait permohonan penagguhan penahanan yang dilakukan oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita.
Melalui permohonan penangguhan penahanannya, Fahmi mengajukan status Nikita yang harus menjaga tiga anaknya di rumah.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat (22/7/2022).
Meski diperbolehkan pulang, tapi Nikita harus menjalani wajib lapor.
Pun ia harus bersikap kooperatif.
"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," kata Shinto.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar