Meski begitu, Nirina Zubir masih memendam kecewa karena ketiga terdakwa lain dari PPAT Jakarta Barat hanya diberikan tuntutan di bawah lima tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Menurut Nirina, tuntutan tersebut sama sekali tak mengindikasikan keseriusan pengadilan dalam memberantas mafia tanah.
"Saya bukannya masih mau berharap, tapi saya mau masih mau digerakkan hatinya untuk para siapa nih orang yang bertanggung jawab?" kata Nirina saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
"Karena mana buktinya? Kita mau berantas mafia tanah, mana buktinya?" sambungnya dengan nada kecewa.
Sebagai informasi, Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu Erwin Riduan justru mendapat tuntutan lebih rendah, yaitu 3 tahun penjara.
Padahal menurut Nirina, Farida seharusnya bisa mendapat tuntutan yang lebih tinggi karena sudah terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta dan menjadi aktor intelektual di dalam kasus mafia tanah ini.
"Itu dia dapat jelas-jelas kok, sudah ada buktinya dia terima duit Rp 500 juta yang pada saat itu dia bukan sebagai seorang PPAT," kata pemain film Keluarga Cemara itu.
Nirina Zubir kecewa karena bukti aliran dana tersebut dianggap sebagai honorarium untuk tugas Farida.
"Dia enggak berhak dapat honorarium karena dia bukan PPAT, makanya it doesn't make sense. Ini kan buktinya jelas tapi kok hasilnya seperti ini? Kecewa banget," ucap Nirina.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar