"Juga korban mengaku sudah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Pertama pada November 2021, kedua Desember 2021 dan terakhir pada 13 Juli lalu," terangnya.
Adapun pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut ketika diamankan TEKAB35 Polres Tomohon.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga Kali.
Pertama pada bulan November 2021,) kedua bulan Desember 2021. Serta yang ketiga tanggal 13 bulan Juli 2022," ujar Yanny usai menggiring pelaku ke Mapolres Tomohon.
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukas Yanny.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Manado |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar