GridPop.ID - Sebanyak 5 pemuda ditangkap polisi lantaran diduga telah mencabuli seorang anak berusia 12 tahun.
Para pelaku diduga telah melakukan pencabulan secara bergiliran terhadap korban.
Melansir Kompas.com, 5 pria bejat itu sebelumnya mengajak korban pesta miras.
Insiden ini terjadi di Kecamatan Tomohon Utara, Tomohon pada, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 18.00 WITA.
"Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AK (20), VL (19), CR (16), VL (17) dan JM (25).
Mereka diamankan di tempat berbeda di sekitar Kecamatan Tomohon Utara, beberapa saat setelah kejadian," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (24/8/2022).
Pencabulan ini, ujar Jules dilakukan di rumah salah satu terduga pelaku.
Sebelum melakukan pencabulan, mereka sempat melangsungkan pesta miras.
"Saat itu korban diajak untuk ikut pesta miras bersama di rumah AK.
Di saat sudah mabuk, korban lantas diduga dicabuli secara bergantian oleh para terduga pelaku.
Setelah itu korban dibiarkan di teras rumahnya AK dalam kondisi lemas," jelasnya.
Tak berselang lama, ayah korban datang.
Ia lantas membawa korban yang lemas tak berdaya untuk pulang ke rumah.
"Dalam perjalanan pulang, korban meceritakan semua kejadian kepada ayahnya.
Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon," kata Jules.
"Kini kelima pemuda tersebut sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut," sambungnya.
Sementara itu dilansir dari Tribun Manado, aksi serupa dialami seorang gadis berinisial 11 tahun.
Gadis belia itu disetubuhi dan dilecehkan oleh pria berinisial VR (59).
"Pelaku diamankan atas laporan tindak pidana pencabulan atau Persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito melalui Katim TEKAB 35 AIPDA Yanny Watung, Senin (25/7/2022) malam.
Ternyata pelaku sudah beraksi lebih dari sekali.
Bahkan pria paruh baya itu sudah tiga kali memaksa korban melakukan persetubuhan.
"Sesuai pengakuan dari korban bahwa pelaku sudah sering meremas pantat dan buah dada dari korban. Dengan modus membujuk korban dengan uang Rp 2 ribu dan memberikan cemilan," kata Yanny sebagaimana hasil introgasi awal.
"Juga korban mengaku sudah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Pertama pada November 2021, kedua Desember 2021 dan terakhir pada 13 Juli lalu," terangnya.
Adapun pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut ketika diamankan TEKAB35 Polres Tomohon.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga Kali.
Pertama pada bulan November 2021,) kedua bulan Desember 2021. Serta yang ketiga tanggal 13 bulan Juli 2022," ujar Yanny usai menggiring pelaku ke Mapolres Tomohon.
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukas Yanny.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Manado |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar