2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga data pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadi Anda.
Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Ketahui 8 Bahaya Pinjol Ilegal
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 6 Sulampua, Patahuddin menyebut bahwa ada delapan bahaya pinjaman online ilegal.
Pertama adalah tak patuh terhadap regulasi yang ditetapkan.
“Tak mendaftar ke OJk, tidak mau tunduk pada peraturan OJK dan tidak diawasi OJK,” kata Pataharuddin ke tribun-timur.com, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Biodata Artis Brisia Jodie, Akui Tuai Karma Imbas Kelakuannya yang Nekat Pacari eks Marion Jola
Source | : | Kompas.com,TribunTimur |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar