Olehnya, data pribadi tersebut disalahgunakan.
Keenam adalah pengaduan yang tak tertangani.
Patahuddin menjelaskan bahwa pinjol ilegal pengaduan layaan ke pelaku tak mudah ditangani.
“OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen karena tidak mengetahui kontak pelaku. Pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi,” jelasnya.
Ketujuh adalah kantor yang tidak jelas.
Lokasi kantor tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri.
Dalam hal ada kasus, sulit menyelesaikannya,” ujarnya.
Kedelapan adalah penawaran yang dilakukan melalui SMS.
“Melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan. Umumnya dilakukan melalui SMS,” katanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunTimur |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar