Kedua adalah bunga, denda, dan biaya yang sangat tinggi.
Pinjol ilegal menetapkan bunga bunga, denda, dan biaya sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam perjanjian.
“Tidak transparan pada hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ketiga adalah pengurus dan sumber daya manusia yang tidak andal.
Dimana direksi tidak memiliki sertifikasi dan tidak dilakukan fit dan proper test serta kualitas SDM tidak diketahui.
Keempat adalah proses penagihan yang dilakukan tidak beretika.
Patahuddin mencontohkan bahwa penagih biasanya mengancam, menggunakan kata-kata kasar, menyebarkan informasi ke semua nomor kontak terkait utang konsumen.
“Penagih tidak memiliki sertifikat penagihan,” sambungnya.
Kelima adalah akses data pribadi yang berlebihan.
Dimana pinjol mengakses data pribadi di gawai konsumen secara berlebihan.
Seperti foto, daftar kontak, storage, dan lainnya yang tak berhubungan dengan kredit.
Source | : | Kompas.com,TribunTimur |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar