GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol ilegal memang meresahkan.
Masyarakat pun harus lebih waspada agar tak terjebak dan terjerat oleh pinjol ilegal.
Pasalnya, tak sedikit orang yang menjadi korban pinjol ilegal setelah tergiur dengan penawaran dari oknum penipu.
Karena itu, penting untuk mengetahui modus dan ciri-ciri pinjol ilegal.
Dengan mengenali ciri-cirinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak praktik-praktik pinjol ilegal yang membuat korban mengalami kerugian.
Modus penawaran pinjol ilegal umumnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.
Bahkan, pinjol ilegal biasanya langsung mentransfer uang kepada korban meski belum ada persetujuan.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dikutip oleh kompas.com dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:
1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Tips hindari pinjol ilegal
OJK juga memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.
Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek legalitas pinjol
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK.
Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga data pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadi Anda.
Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Ketahui 8 Bahaya Pinjol Ilegal
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 6 Sulampua, Patahuddin menyebut bahwa ada delapan bahaya pinjaman online ilegal.
Pertama adalah tak patuh terhadap regulasi yang ditetapkan.
“Tak mendaftar ke OJk, tidak mau tunduk pada peraturan OJK dan tidak diawasi OJK,” kata Pataharuddin ke tribun-timur.com, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Biodata Artis Brisia Jodie, Akui Tuai Karma Imbas Kelakuannya yang Nekat Pacari eks Marion Jola
Kedua adalah bunga, denda, dan biaya yang sangat tinggi.
Pinjol ilegal menetapkan bunga bunga, denda, dan biaya sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam perjanjian.
“Tidak transparan pada hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ketiga adalah pengurus dan sumber daya manusia yang tidak andal.
Dimana direksi tidak memiliki sertifikasi dan tidak dilakukan fit dan proper test serta kualitas SDM tidak diketahui.
Keempat adalah proses penagihan yang dilakukan tidak beretika.
Patahuddin mencontohkan bahwa penagih biasanya mengancam, menggunakan kata-kata kasar, menyebarkan informasi ke semua nomor kontak terkait utang konsumen.
“Penagih tidak memiliki sertifikat penagihan,” sambungnya.
Kelima adalah akses data pribadi yang berlebihan.
Dimana pinjol mengakses data pribadi di gawai konsumen secara berlebihan.
Seperti foto, daftar kontak, storage, dan lainnya yang tak berhubungan dengan kredit.
Olehnya, data pribadi tersebut disalahgunakan.
Keenam adalah pengaduan yang tak tertangani.
Patahuddin menjelaskan bahwa pinjol ilegal pengaduan layaan ke pelaku tak mudah ditangani.
“OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen karena tidak mengetahui kontak pelaku. Pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi,” jelasnya.
Ketujuh adalah kantor yang tidak jelas.
Lokasi kantor tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri.
Dalam hal ada kasus, sulit menyelesaikannya,” ujarnya.
Kedelapan adalah penawaran yang dilakukan melalui SMS.
“Melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan. Umumnya dilakukan melalui SMS,” katanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunTimur |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar