GridPop.ID - Beberapa penawaran investasi bodong dan pinjaman online resmi ditutup.
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Selain itu ada 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 77 usaha pergadaian swasta ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam mengatakan, aktivitas keuangan ilegal itu ditemukan dengan metode crawling data.
Yakni pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan Youtube, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin," kata Tongam dikutip Kompas TV dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).
Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.
SWI juga menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” kata Tongam.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” kata Tongam.
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri beroperasi dengan melakukan money game, melakukan penawaran investasi tanpa izin, melakukan kegiatan marketplace tanpa izin, melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, serta entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.
SWI juga kembali menemukan 88 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
Selain itu, ada juga 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Sejak tahun 2019 sampai Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pegadaian ilegal.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Masyarakat yang menjadi korban dari investasi bodong dan pinjol ilegal bisa melapor ke Kontak OJK 157, whatsapp Satgas Investasi 081-157-157-157, dan email waspadainvestasi@ojk.go.id
Adapun, berikut ciri-ciri pinjol resmi yang perlu dipahami agar tidak tertipu dilansir dari Tribun Jogja
1. Pinjaman online legal OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sudah pasti aman dipilih.
2. Pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun melalui sambungan telepon pribadi.
3. Suku bunga dan denda yang ditawarkan juga masih dalam batas wajar yaitu kisaran di bawah 1 sampai 4 persen tiap harinya.
4. Biaya peminjaman tidak terlalu tinggi biasanya hanya mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
5. Jangka waktu pelunasannya juga masuk akal sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan di awal.
6. Pinjol legal juga tidak akan meminta akses seperti; kontak pribadi, data ponsel, foto, ataupun video untuk digunakan meneror peminjam jika tidak melakukan pembayaran.
7. Pinjol legal juga tidak akan melakukan penagihan yang tidak beretika.
8. Pinjol legal juga memiliki lokasi aplikasi dan identitas yang jelas untuk diketahui oleh peminjam.
Selain delapan ciri di atas, ciri lain dari pinjaman legal yaitu keberadaan alamatnya mudah diakses.
Biasanya pinjol ilegal menyewa gedung jauh dari pengetahuan masyarakat agar tak terendus oleh pihak berwajib apabila melakukan tindak kejahatan berupa penipuan dan lain sebagainya.
Sedangkan, untuk lokasi dari kantor pinjol legal atau resmi biasanya terdaftar dan juga sangat mudah ditelusuri melalui internet dengan menggunakan Google Maps.
Selain itu, dokumen dan juga persyaratan yang dibutuhkan oleh pinjaman online bodong biasanya berupa dokumen dokumen yang tidak penting untuk pinjaman.
Sedangkan untuk pinjol legal, memiliki syarat dan aturan yang lebih ketat terkait dengan dokumen persyaratan untuk menentukan kemampuan finansial dari calon klien mereka.
Privasi data pribadi dari peminjam akan aman jika menggunakan lembaga pinjol yang legal.
Lembaga pinjaman online legal ini akan selalu mengedepankan kenyamanan dan juga perlindungan dari konsumen.
Aplikasi pinjol legal ini hanya akan meminta akses kamera, mikrofon, serta lokasi dari smartphone peminjam atau klien
Baca Juga: Simak 100 Daftar Pinjol Aman dan Terdaftar di OJK, Jangan Sampai Keliru Pinjaman Online yang Bodong!
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas TV,Tribun Jogja |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar