GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) Kredit Pintar menjadi salah satu fintech lending yang digemari masyarakat.
Bagaimana tidak, pinjol Kredit Pintar bisa cair hingga Rp 20 juta tanpa agunan.
Tapi jangan sampai galbay pinjol ini karena resiko yang mengancam kreditur.
Melansir dari Kompas.com, sejauh ini terdapat 102 perusahaan fintech lending yang berizin OJK, dengan terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure.
Fintech lending atau peer-to-peer lending atau pinjaman online adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman atau lender dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI), sehingga transaksinya terbilang cukup mudah yang bisa dilakukan secara online.
Salah satu fintech lending yang berizin OJK adalah Kredit Pintar.
Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP -83/D.05/2019.
Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar akan selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
Baca Juga: Tips Hidup Menangkal Kantuk Setelah Makan Siang, Ikuti 7 Cara Ampuh Ini Agar Tubuh Selalu Berenergi
Data dan informasi pelanggan terlindungi, terdaftar dan diawasi oleh OJK, dan debitu bisa mendapatkan diskon cicilan, voucher, pulsa, dan masih banyak lagi.
Lalu bagaimana cara mengajukan pinjaman ke Kredit Pintar?
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar