Dan ternyata, sumber uang itu berasal dari aplikasi pinjol.
Pelaku menggunakan nomor rekening dan nomor telepon korban untuk mendaftar pinjaman online pinjol.
Jika korban bersedia mengembalikan uang tersebut, maka selanjutnya korban akan menanggung beban tagihan pinjol.
Korban lah yang harus melunasi utang pinjol.
Modus ini juga kerap dilakukan oleh pihak pinjol sendiri.
Biasanya ada pihak yang menghubungi mengaku salah transfer kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.
Link yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjol illegal yang diduga dapat mengambil data pribadi seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya.
Masyarakat yang menerima transfer 'nyasar' diminta menghubungi bank dan tidak langsung mentransfer balik ke penipu.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mengklik link yang dikirimkan penipu melalui pesan ke HP.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, ada modus lain yang dipakai oknum penipuan pinjol yang dipaparkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengarepan, yaitu:
- Phising
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar