GridPop.ID - Maraknya pinjaman online ilegal di Tanah Air kerap membuat masyarakat kesulitan.
Masyarakat yang berniat meminjam justru mengalami penipuan imbas pinjol ilegal yang memberikan bunga tinggi.
Kondisi ini membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) terus meningkatkan pengawasan.
Pasalnya jumlah pinjol ilegal sudah mencapai angka ribuan.
Bahkan usaha pegadaian swasta pun ada yang ilegal.
Diberitakan Kompas.com, SWI menemukan 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK pada November 2022 lalu.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, SWI telah melakukan penutupan pergadaian ilegal sejak tahun 2019.
"Sampai dengan Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal," kata dia dalam siaran persn, dikutip Jumat (11/11/2022).
Ia mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.
Masyarakat yang membutuhkan jasa keuangan gadai, Togam bilang, dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Selain itu, SWI juga membuka ruang pengaduan bagi korban pinjol ilegal.
Melansir GridHot.ID, diungkapkan setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal.
"Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).
Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar