Sayangnya pada kenyataannya, sebagian besar debt collector masih bertindak semena-mena.
Bagi debitur yang mendapat perlakuan tersebut bisa segera melapor ke lima lembaga berikut, termasuk kantor polisi.
1. Otoritas Jasa Keuangan
Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.
2. Bank Indonesia
Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:
Contact Center BICARA
Alamat offline:
3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.
Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:
Source | : | TribunJakarta.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar