GridPop.ID - Mendengar nama debt collector terkesan cukup mengganggu.
Pasalnya kebanyakan debt collector kerap berlaku tak sopan saat menagih, baik itu pinjol ilegal maupun legal.
Ada saja laporan debitur terkait sikap debt collector yang semena-mena saat melakukan penagihan.
Seperti peristiwa yang terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur pada Mei 2021 silam.
Melansir TribunJakarta.com diungkapkan kala itu debt collector bertindak sangat brutal dengan menabrak korbannya menggunakan sepeda motor.
Tak hanya itu, mereka juga mengeroyok korban hingga babak belur.
Akibat ulah para debt collector, korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Padahal tata cara penagihan debt collector pun ada aturannya.
Melansir GridFame.ID, aturan tersebut tertuang dalam surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Jika dalam melakukan penagihannya, debt collector tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, maka Ia dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”
Sayangnya pada kenyataannya, sebagian besar debt collector masih bertindak semena-mena.
Bagi debitur yang mendapat perlakuan tersebut bisa segera melapor ke lima lembaga berikut, termasuk kantor polisi.
1. Otoritas Jasa Keuangan
Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.
2. Bank Indonesia
Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:
Contact Center BICARA
Alamat offline:
3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.
Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:
4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
5. Kantor Polisi
Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.
Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunJakarta.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar