4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
5. Kantor Polisi
Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.
Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunJakarta.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar