Selain itu, Kominfo juga ikut menanggapi perihal pernyataan OJK soal tagihan pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Ia menegaskan masyarakat tak perlu takut dengan debt collector pinjol ilegal.
Melansir dari kominfo.go.id, Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) mengatakan tak perlu takut dengan debt collector pinjol.
Terlebih jika pinjol tersebut berstatus ilegal.
"Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal.
Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujar Semuel.
Lebih lanjut, ia mendukung dengan mengatakan tak perlu membayar tagihan pinjol ilegal.
Semuel menambahkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal.
Namun setelah pinjam tak perlu membayar.
"Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut.
Kan Mereka ilegal," ujar Semuel.
Baca Juga: Ancamannya Bakal Ditanggung Bertahun-tahun, Berikut Ini 3 Risiko Jika Kabur Dari Pinjol Ilegal
Source | : | Kompas.com,GridHype.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar