GridPop.ID - Kominfo tegaskan masyarakat tak perlu takut saat didatangi debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ya, sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiada henti mengimbau agar masyarakat menghindari pinjol ilegal.
Pasalnya, ada banyak sisi negatif pinjol ilegal.
Mengutip Kompas.com, Ketua Bidang Edukasi, Literasi , dan Riset AFPI Entjik S Djafar memaparkan, perkembangan industri fintech P2P lending atau pinjaman online berizin OJK terbilang pesat di Indonesia.
Di balik perkembangan tersebut, ada tantangan yang dihadapi masyarakat yang berkaitan dengan kerugian akibat pinjol ilegal.
Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.
"Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujar Entjik dalam keterangannya, dikutip Senin (24/10/2022).
Akan tetapi, bagaimana nasib peminjam yang kadung terjerat pinjol ilegal?
Mengutip GridHype.ID, tak sedikit peminjam kesulitan membayar tagihan.
Itu tak lepas dari besarnya bunga dan tenor yang menjadi sempit.
OJK lantas mengimbau agar tagihan pinjol ilegal tersebut diabaikan saja.
Selain itu, Kominfo juga ikut menanggapi perihal pernyataan OJK soal tagihan pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Ia menegaskan masyarakat tak perlu takut dengan debt collector pinjol ilegal.
Melansir dari kominfo.go.id, Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) mengatakan tak perlu takut dengan debt collector pinjol.
Terlebih jika pinjol tersebut berstatus ilegal.
"Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal.
Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujar Semuel.
Lebih lanjut, ia mendukung dengan mengatakan tak perlu membayar tagihan pinjol ilegal.
Semuel menambahkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk meminjam ke fintech ilegal.
Namun setelah pinjam tak perlu membayar.
"Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut.
Kan Mereka ilegal," ujar Semuel.
Baca Juga: Ancamannya Bakal Ditanggung Bertahun-tahun, Berikut Ini 3 Risiko Jika Kabur Dari Pinjol Ilegal
Ketimbang membayar, OJK menyarankan untuk melaporkan pinjol ilegal tersebut dengan 3 cara di bawah ini:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHype.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar