"Saat anggota menggerebek kamar kost itu, korban terlihat sangat trauma," ujar Dennis.
Pelaku selama ini memperlakukan korban secara tak manusiawi.
Korban dikunci dan dipaksa tidur di kamar mandi, makan sehari sekali hingga mengalami kekerasan seksual
Karena mengalami trauma berat, korban kini ditangani tim trauma healing Polresta Bandar Lampung.
Sementara itu pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Pelaku dijerat Pasal 83 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial SY (12) memerkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, aksi bejat pelaku sudah berlangsung berkali-kali sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, selama ini korban tinggal satu rumah dengan pelaku.
Karena merasa tertekan, korban kemudian menceritakan pemerkosaan itu kepada kakak kandungnya.
Source | : | Tribunwow.com,Kompas.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar