GridPop.ID - Nasib pilu dialami bocah perempuan berinsial P (9).
P menjadi korban rudapaksa ayah tirinya sendiri berinisial DY (41).
Sebelumnya P diculik oleh DY dari rumah neneknya.
Melansir TribunWow.com diungkapkan proses penculikan itu terjadi pada Seasa (24/1/2023) saat P tinggal bersama neneknya di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Ibu korban pergi bekerja sehingga P ditinggal bersama sang nenek.
DY nekat menculik anak tirinya karena mengetahui jika ibu korban hendak menceraikan dirinya.
Pelaku mendatangi dan membujuk P agar mau ikut dengannya.
P yang termakan bujuk rayu ayah tirinya ikut pergi ke Jakarta mengendarai sepeda motor.
Masa kelam P dimulai saat pelaku menyewa sebuh kamar kost.
Baca Juga: Lecehkan Anak Laki-laki Dibawah Umur, Ibu Muda Ini Minta Korban Sentuh Bagian Sensitifnya
Selama tinggal di kamar kos tersebut, P kerap dianiaya oleh ayah tirinya.
Tak hanya itu, bocah kelas 3 SD itu juga menjadi objek pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya.
"Saat anggota menggerebek kamar kost itu, korban terlihat sangat trauma," ujar Dennis.
Pelaku selama ini memperlakukan korban secara tak manusiawi.
Korban dikunci dan dipaksa tidur di kamar mandi, makan sehari sekali hingga mengalami kekerasan seksual
Karena mengalami trauma berat, korban kini ditangani tim trauma healing Polresta Bandar Lampung.
Sementara itu pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Pelaku dijerat Pasal 83 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial SY (12) memerkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, aksi bejat pelaku sudah berlangsung berkali-kali sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, selama ini korban tinggal satu rumah dengan pelaku.
Karena merasa tertekan, korban kemudian menceritakan pemerkosaan itu kepada kakak kandungnya.
Dari situ, ayah tirinya akhirnya diadukan ke polisi. Kemudia, pada Selasa (24/1/2023), pelaku ditangkap polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memerkosa anak tirinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Punya Perilaku Seks Menyimpang, Ibu Muda di Jambi Ditahan Polisi Imbas Lecehkan 11 Anak Dibawah Umur
Source | : | Tribunwow.com,Kompas.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar