Dari situ, ayah tirinya akhirnya diadukan ke polisi. Kemudia, pada Selasa (24/1/2023), pelaku ditangkap polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memerkosa anak tirinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Punya Perilaku Seks Menyimpang, Ibu Muda di Jambi Ditahan Polisi Imbas Lecehkan 11 Anak Dibawah Umur
Source | : | Tribunwow.com,Kompas.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar